Ketika kita mempunyai kesepakatan dengan orang lain seringkali kita hanya mengandalkan rasa "tau sama tau" tanpa ada bukti yang jelas. Mungkin jika itu hanya perjanjian yang tidak memiliki resiko besar, tidak ada masalah kalau tidak ada "hitam di atas putih". Namun, jika itu menyangkut sejumlah uang, aset, kekayaan, status atau apapun yang memiliki resiko berarti, seharusnya kita membuat kesepakatan yang jelas dengan Surat Perjanjian. Apalagi di negara kita yang merupakan negara hukum ini yang segala sesuatunya mempunyai peraturan dan ada hukuman bila kita melanggarnya. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahpahaman dan untuk memperjelas semua kesepakatan, maka dibuatlah Surat Perjanjian yang di dalamnya termuat semua yang menjadi kesepakatan baik hak maupun kewajiban kedua belah pihak. Berikut ini Contoh Surat Perjanjian suatu Bisnis Pendidikan (Karamel Education) dengan pihak orangtua yang mempercayakan anaknya untuk mendapatkan Les Privat di Pakar Privat Karamel Education.
Jl. Kayu Manis 8 RT 13/RW 08 no
54, Matraman
Telp 087781451195
| www.karameleducation.spot.sch.id
Jakarta Timur 13130
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan dibawah ini:
I. Nama : Ranny
Alfionita
Pekerjaan : Wiraswasta
No. Telp / HP :
085775273310
Alamat : Beji, Depok
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II. Nama : Rizqi Fauziah
Pekerjaan : Edupreneur
No. Telp / HP: 085622570433
Alamat : Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur
Bertindak atas nama Pakar Privat Karamel Education
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II. Nama : Rizqi Fauziah
Pekerjaan : Edupreneur
No. Telp / HP: 085622570433
Alamat : Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur
Bertindak atas nama Pakar Privat Karamel Education
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah menyetujui kerjasama dengan PIHAK KEDUA terhitung sejak tanggal 5 Juni 2015 untuk meningkatkan proses pembelajaran melalui les dengan identitas anak sebagai berikut:
Nama : Randy
Putra Oktaveryanto
Kelas : 5 SD
Nama Sekolah : SDN 05 Depok Baru
Dengan menandatangani surat ini,
kami telah menyetujui hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama demi
kerjasama yang lebih baik.
Adapun hak dan kewajiban bersama
adalah sebagai berikut:
- Hak Pihak Pertama
1. Pihak Pertama berhak menentukan
sendiri hari dan jam belajar les anak dengan sepengetahuan Pihak Kedua dan berdasar persetujuan pengajar.
2. Pihak Pertama berhak menambah
frekuensi hari belajar setiap minggunya jika diperlukan, dengan memberikan
informasi kepada pihak Pihak Kedua sebelumya dan persetujuan pihak
pengajar.
3. Pihak Pertama berhak meminta
pergantian pengajar jika pengajar dirasa kurang cocok untuk sang anak.
4. Pihak Pertama berhak mendapatkan
progress report perkembangan anak selama belajar.
- Kewajiban Pihak Pertama
1. Pihak Pertama wajib memberitahukan
kepada pihak Pihak Kedua setiap ingin mengadakan perubahan jadwal
belajar. Misalnya ingin menambah frekuensi jam belajar per minggunya atau
memindahkan waktu belajar.
2. Pihak Pertama wajib membayar biaya
les kapada Pihak Kedua dengan cara transfer melalui Bank atau
melalui tatap muka jika ingin bertemu langsung. Selambat-lambatnya tanggal 2 di
bulan berikutnya.
3. Tidak mengambil alih pengajar Pihak Kedua setelah memutuskan untuk berhenti bekerja sama dengan Pihak Kedua.
- Hak Pihak Kedua
1. Pihak Kedua berhak
mendapatkan informasi dari Pihak Pertama jika Pihak Pertama ingin
mengadakan perubahan jadwal / penambahan jam belajar di luar kesepakatan
sebelumnya.
2. Pihak Kedua berhak
memberikan presensi kepada siswa atau Pihak Pertama sebagai bukti dari
berlangsungnya proses pembelajaran.
- Kewajiban Pihak Kedua
1. Pihak Kedua wajib mencarikan
pengajar pengganti jika diperlukan.
2. Pihak Kedua wajib melayani siswa
atau Pihak Pertama baik melalui media sosial, telepon dan sms.
3. Pihak Kedua wajib memberikan
progress report kepada Pihak Pertama serta membantu siswa untuk terus
meningkatkan prestasi.
4. Pihak Kedua wajib untuk
terus meningkatan pelayanan demi kenyamanan dan prestasi siswa.
Demikan
surat ini dibuat untuk kebaikan bersama demi mewujudkan kerja sama yang lebih
baik.
Jakarta, 5 Juni 2015
( Rizqi
Fauziah ) ( Ranny
Alfionita )