Mengapa
Etika Profesi Itu Penting?
Etika
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Profesi
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi
memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus
untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti
oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah
pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi
memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan,
sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu.
Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang
menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Etika
Profesi
Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi
adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode
etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak professional.
Pengertian
etika profesi adalah suatu ilmu mengenai hak dan kewajiaban yang dilandasi
dengan pendidikan keahlian tertentu. Dasar ini merupakan hal yang diperlukan
dalam beretika profesi. Sehingga tidak terjadi penyimpangan - penyimpangan yang
menyebabkan ketidaksesuaian.
Etika profesi dapat diterapkan di
segala profesi yang ada dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu cakupan etika
profesi sangat luas. Segala jenis pekerjaan memiliki aturan main tersendiri.
Pada dasarnya etika profesi mencakup beberapa hal pokok yang berlaku umum untuk
setiap profesi, hal-hal pokok tersebut yaitu:
a. Tanggung Jawab; baik terhadap pekerjaan, hasil, serta
dampak pekerjaan tersebut,
b. Keadilan; berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib
dipenuhi oleh kita dalam melakukan suatu profesi,
c. Otonomi, hal ini bermaksud untuk
memberikan kewenangan kepada setiap orang sesuai dengan tuntutannya dalam
menjalani suatu profesi.
Dengan demikian, etika profesi
sangat penting agar setiap hak dan kewajiban terlaksana dengan semestinya.
Selain itu, etika profesi juga berfungsi sebagai batasan secara tegas bagi
setiap pengemban profesi agar bertindak sesuai dengan tanggung jawabnya. Etika
sangat penting dalam menyelesaikan suatu masalah, sehingga bila suatu profesi
tanpa etika akan terjadi penyimpangan -penyimpangan yang mengakibatkan
terjadinya ketidakadilan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan
mengakibatkan kehilangan kepercayaan yang berdampak sangat buruk, karena kepercayaan
merupakan suatu dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan. Etika
profesi dapat mendorong profesionalitas. Begitupun sebaliknya, orang yang
melanggar atau tidak mengedepankan etika profesi akan menurunkan kredibilitas
atau tingkat kepercayaan atas dirinya.
Lebih
penting mana etika profesi atau kemampuan pribadi?
Untuk
menjawab itu, mari kita telaah satu persatu.
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, etika profesi adalah suatu hal yang
membatasi setiap orang agar bertindak sesuai dengan ketentuan, sikap
hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap
masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Hal itu dapat berupa nilai, norma, ataupun aturan tertulis.
Sedangkan, kemampuan adalah kapasitas seorang individu untuk
melakukan beragam tugas dalam suatu pekerjaan. Kemampuan adalah sebuah
penilaian terkini atas apa yang dapat dilakukan seseorang.
Etika profesi dan kemampuan
pribadi adalah dua komponen berbeda yang dapat menunjang profesionalitas.
Keduanya saling mendukung satu sama lain. Profesi adalah sebutan bagi orang
yang mempunyai kemampuan atau ahli dalam bidang tertentu. Tentu saja, kemampuan
pribadi sangat menunjang profesi seseorang. Kemampuan pribadi dapat membantu
seseorang dalam menyelesaikan masalah dalam profesinya. Sedangkan etika profesi
adalah sikap para pengemban profesi dalam menjalankan profesinya. Seperti yang
kita tahu bahwa etika sangat erat hubungannya dengan nilai dan norma. Orang
yang sejalan dan mengedepankan etika, maka dia akan bertindak sesuai dengan
ketentuan dan terhindar dari berbagai penyimpangan. Jadi dapat disimpulkan
bahwa kemampuan pribadi berfungsi sebagai penyelesaian masalah, sedangkan etika
profesi adalah cara yang dipilih untuk menyelesaikan masalah tersebut, apakah
sesuai dengan nilai dan norma atau justru “meng-halal-kan” segala cara untuk
menyelesaikan masalah tersebut.
Sebagai contoh, sering kita
mendengar, membaca, atau mengetahui kasus tentang tindak pidana korupsi.
Orang-orang yang melakukan tindakan tersebut adalah orang-orang berpendidikan.
Mereka bukan orang-orang yang tidak mengetahui resiko atas keputusan yang
mereka ambil. Seperti pribahasa “Banyak jalan menuju Roma” yang artinya banyak
solusi atas suatu masalah. Sayangnya, orang-orang yang melakukan tindak pidana
korupsi adalah orang-orang yang memilih jalan yang salah, yaitu jalan yang
tidak sesuai etika sehingga melakukan penyimpangan-penyimpangan yang menurunkan
kredibilitas mereka.
Jika ada pertanyaan, “Lebih
penting mana etika profesi atau kemampuan pribadi?” tentu kita akan bisa menjawab
etika profesi lebih penting karena etika profesilah yang membatasi segala
kemungkinan penyimpangan yang akan terjadi. Orang yang memiliki kemampuan
pribadi yang sangat memukau tapi jika tidak dibarengi atau tidak mengedepankan
etika profesi maka tindakannya belum tentu benar karena etika profesilah yang
menjadi acuan orang tersebut bertindak secara benar atau salah. Jika
diibaratkan dengan pacuan kuda, Seberapapun primanya kecepatan kuda dalam
berlari, jika dia tidak ditunggangi oleh penunggang yang baik, maka kuda ini
tidak akan sampai pada garis finish karena dia tidak mempunyai arah dalam
berlari. Penunggang kuda merupakan analaogi dari etika profesi yang bertindak
sebagai pengarah dalam berbagai tindakan pengemban profesi.
Sumber:
Contoh kasus
pelanggaran etika profesi
Jakarta, 19 April 2001
Indonesia Corruption Watch (ICW)
meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang
berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga
telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun
1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis,
mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan
audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan
sesuai dengan standar
audit.
Hasil audit tersebut ternyata
tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang
diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya
oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R,
HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan
RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.
Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa
untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu
kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan
kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak
kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak
perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP
itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan
yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan
pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten
juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan
administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu
kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena
kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu
telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan
masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam
waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada
tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor
akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan
tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap
anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Sumber:
Tanggapan:
Kasus
ini jelas membuktikan adanya pelanggaran etika profesi. KAP yang seharusnya
bertindak secara independen dan objektif justru turut serta membantu
memanipulasi data dengan alibi ketidaksengajaan manusia atau human error. Ini merupakan suatu tindak
kejahatan yang terorganisir. Selain kesembilan KAP yang telah melanggar etika
profesi, tindakan ini juga merupakan bentuk penipuan yang terencana. Hal ini
bukan suatu kasus yang ringan, perlu diterapkan sanksi yang tegas bagi
kesembilan KAP serta pihak yang terkaindalam tindak dugaan kolusi ini agar
tidak terjadi kasus yang sama seperti ini lagi di kemudian hari. Diharapkan
pihak-pihak berwenang seperti Dirjen Keuangan dan Departemen Keuangan dapat
mengambil tindakan tegas atas kasus ini. Kasus ini menunjukkan bahwa lemahnya
kesadaran atas etika profesi bagi kesembilan KAP ini dan kurangnya pengendalian
atau controlling dari pihak berwenang
sehingga KAP dengan leluasa bertindak dengan demikian.
Perlu
diadakan upgrading atau pelatihan secara
berkala bagi KAP tentang pentingnya etika profesi agar sekalipun mereka
mempunyai peluang untuk melakukan penyimpangan, mereka dapat mengendalikannya
sendiri sesuai kesadaran masing-masing. Selain itu, juga diperlukan sosialisasi
tentang konsekuensi dari tindakan penyimpangan berupa hukuman yang tegas atas
berbagai penyimpangan yang telah terjadi untuk meningkatkan pengendalian dan
memberikan efek jera.