Senin, 17 Oktober 2016

Etika Profesi akuntansi


Mengapa Etika Profesi Itu Penting?
Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. 

Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

Etika Profesi                          
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Pengertian etika profesi adalah suatu ilmu mengenai hak dan kewajiaban yang dilandasi dengan pendidikan keahlian tertentu. Dasar ini merupakan hal yang diperlukan dalam beretika profesi. Sehingga tidak terjadi penyimpangan - penyimpangan yang menyebabkan ketidaksesuaian.
Etika profesi dapat diterapkan di segala profesi yang ada dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu cakupan etika profesi sangat luas. Segala jenis pekerjaan memiliki aturan main tersendiri. Pada dasarnya etika profesi mencakup beberapa hal pokok yang berlaku umum untuk setiap profesi, hal-hal pokok tersebut yaitu:
a. Tanggung Jawab; baik terhadap pekerjaan, hasil, serta dampak pekerjaan tersebut,
b. Keadilan; berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib dipenuhi oleh kita dalam melakukan suatu profesi,
c. Otonomi, hal ini bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada setiap orang sesuai dengan tuntutannya dalam menjalani suatu profesi.
Dengan demikian, etika profesi sangat penting agar setiap hak dan kewajiban terlaksana dengan semestinya. Selain itu, etika profesi juga berfungsi sebagai batasan secara tegas bagi setiap pengemban profesi agar bertindak sesuai dengan tanggung jawabnya. Etika sangat penting dalam menyelesaikan suatu masalah, sehingga bila suatu profesi tanpa etika akan terjadi penyimpangan -penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan kehilangan kepercayaan yang berdampak sangat buruk, karena kepercayaan merupakan suatu dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan. Etika profesi dapat mendorong profesionalitas. Begitupun sebaliknya, orang yang melanggar atau tidak mengedepankan etika profesi akan menurunkan kredibilitas atau tingkat kepercayaan atas dirinya.

Sumber:

Lebih penting mana etika profesi atau kemampuan pribadi?
Untuk menjawab itu, mari kita telaah satu persatu.
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, etika profesi adalah suatu hal yang membatasi setiap orang agar bertindak sesuai dengan ketentuan, sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Hal itu dapat berupa nilai, norma, ataupun aturan tertulis.
Sedangkan, kemampuan adalah kapasitas seorang individu untuk melakukan beragam tugas dalam suatu pekerjaan. Kemampuan adalah sebuah penilaian terkini atas apa yang dapat dilakukan seseorang.
Etika profesi dan kemampuan pribadi adalah dua komponen berbeda yang dapat menunjang profesionalitas. Keduanya saling mendukung satu sama lain. Profesi adalah sebutan bagi orang yang mempunyai kemampuan atau ahli dalam bidang tertentu. Tentu saja, kemampuan pribadi sangat menunjang profesi seseorang. Kemampuan pribadi dapat membantu seseorang dalam menyelesaikan masalah dalam profesinya. Sedangkan etika profesi adalah sikap para pengemban profesi dalam menjalankan profesinya. Seperti yang kita tahu bahwa etika sangat erat hubungannya dengan nilai dan norma. Orang yang sejalan dan mengedepankan etika, maka dia akan bertindak sesuai dengan ketentuan dan terhindar dari berbagai penyimpangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa kemampuan pribadi berfungsi sebagai penyelesaian masalah, sedangkan etika profesi adalah cara yang dipilih untuk menyelesaikan masalah tersebut, apakah sesuai dengan nilai dan norma atau justru “meng-halal-kan” segala cara untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sebagai contoh, sering kita mendengar, membaca, atau mengetahui kasus tentang tindak pidana korupsi. Orang-orang yang melakukan tindakan tersebut adalah orang-orang berpendidikan. Mereka bukan orang-orang yang tidak mengetahui resiko atas keputusan yang mereka ambil. Seperti pribahasa “Banyak jalan menuju Roma” yang artinya banyak solusi atas suatu masalah. Sayangnya, orang-orang yang melakukan tindak pidana korupsi adalah orang-orang yang memilih jalan yang salah, yaitu jalan yang tidak sesuai etika sehingga melakukan penyimpangan-penyimpangan yang menurunkan kredibilitas mereka.
Jika ada pertanyaan, “Lebih penting mana etika profesi atau kemampuan pribadi?” tentu kita akan bisa menjawab etika profesi lebih penting karena etika profesilah yang membatasi segala kemungkinan penyimpangan yang akan terjadi. Orang yang memiliki kemampuan pribadi yang sangat memukau tapi jika tidak dibarengi atau tidak mengedepankan etika profesi maka tindakannya belum tentu benar karena etika profesilah yang menjadi acuan orang tersebut bertindak secara benar atau salah. Jika diibaratkan dengan pacuan kuda, Seberapapun primanya kecepatan kuda dalam berlari, jika dia tidak ditunggangi oleh penunggang yang baik, maka kuda ini tidak akan sampai pada garis finish karena dia tidak mempunyai arah dalam berlari. Penunggang kuda merupakan analaogi dari etika profesi yang bertindak sebagai pengarah dalam berbagai tindakan pengemban profesi.
Sumber:

Contoh kasus pelanggaran etika profesi
Jakarta, 19 April 2001
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.          
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.                    
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Sumber:


Tanggapan:
Kasus ini jelas membuktikan adanya pelanggaran etika profesi. KAP yang seharusnya bertindak secara independen dan objektif justru turut serta membantu memanipulasi data dengan alibi ketidaksengajaan manusia atau human error. Ini merupakan suatu tindak kejahatan yang terorganisir. Selain kesembilan KAP yang telah melanggar etika profesi, tindakan ini juga merupakan bentuk penipuan yang terencana. Hal ini bukan suatu kasus yang ringan, perlu diterapkan sanksi yang tegas bagi kesembilan KAP serta pihak yang terkaindalam tindak dugaan kolusi ini agar tidak terjadi kasus yang sama seperti ini lagi di kemudian hari. Diharapkan pihak-pihak berwenang seperti Dirjen Keuangan dan Departemen Keuangan dapat mengambil tindakan tegas atas kasus ini. Kasus ini menunjukkan bahwa lemahnya kesadaran atas etika profesi bagi kesembilan KAP ini dan kurangnya pengendalian atau controlling dari pihak berwenang sehingga KAP dengan leluasa bertindak dengan demikian.
Perlu diadakan upgrading atau pelatihan secara berkala bagi KAP tentang pentingnya etika profesi agar sekalipun mereka mempunyai peluang untuk melakukan penyimpangan, mereka dapat mengendalikannya sendiri sesuai kesadaran masing-masing. Selain itu, juga diperlukan sosialisasi tentang konsekuensi dari tindakan penyimpangan berupa hukuman yang tegas atas berbagai penyimpangan yang telah terjadi untuk meningkatkan pengendalian dan memberikan efek jera.