Rabu, 09 November 2016

Etika Bisnis

Faktor-faktor yang mempengaruhi etika dalam bisnis
Etika bisnis memiliki definisi yang hampir sama dengan etika profesi, namun secara lebih rinci. Etika bisnis adalah perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh pimpinan, manajer, karyawan, agen, atau perwakilan suatu perusahaan.
Faktor yang mempengaruhi Perilaku Etika. Tiga faktor utamanya, yaitu :
1.      Perbedaan Budaya.  
Perilaku bisnis orang Indonesia tentu saja berbeda dengan Negara lain. Hal yang sama, daerah atau kota tertentu berbeda perilaku bisnisnya dengan daerah lain.
2.      Pengetahuan. 
Semakin banyak hal yang diketahui dan semakin baik seseorang memahami suatu situasi, semakin baik pula kesempatannya dalam membuat keputusan-keputusan yang etis. Ketidaktahuan bukanlah alasan yang dapat diterima dalam pandangan hukum, termasuk masalah etika.
3.      Perilaku Organisasi
Dasar etika bisnis adalah bersifat kesadaran etis dan meliputi standar-standar perilaku. Banyak organisasi menyadari betul perlunya menetapkan peraturan-peraturan perusahaan terkait perilaku dan menyediakan tenaga pelatih untuk memperkenalkan dan memberi pemahaman tentang permasalahan etika.
Ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi Perilaku etika bisnis, yaitu :
-      Physical
Kualitas air dan udara, keamanan
-      Moral
 Kebutuhan akan kejujuran (fairness) dan keadilan (equity)
-      Bad Judgment
Kesalahan operasi, kompensasi eksekutif
-      Activist Shareholders
Shareholders etis, konsumen dan environmentalist
-      Economic
Kelemahan, tekanan utk bertahan
-      Competition
Tekanan global
-      Financial Malfeasance
Berbagai skandal akuntansi dan keuangan
-      Governance Failures
Pengakuan thd arti penting good governance dan isu-isu etika
-      Accountability
Kebutuhan akan transparansi
-      Synergy
Publikasi, perubahan-perubahan yang berhasil
-      Institutional Reinforcement
Hukum/UU baru utk mereformasi praktik bisnis dan profesi

Menurut Bovee (dalam Alma, 2010) banyak factor yang mempengaruhi perilaku etika. Namun pada dasarnya terdapat tiga factor utama, yaitu:
1.      Cultural Difference, sebagaimana diketahui bahwa setiap daerah memiliki kebiasaan sendiri-sendiri. Berbeda Negara, maka berbeda pula kebiasaannya. Penyogokan, komisi, upeti, dan sebagainya tentu dipahami dalam bentuk yang berbeda di setiap daerah.
2.      Knowledge, orang-orang yang mengetahui dan berada dalam jalur pengambil keputusan berusaha tidak terlibat dalam masalah etika ini. Demikian pula jika seseorang sudah mengetahui bahwa perbuatan ini melanggar etika, dia tidak akan melakukannya.
3.      Organizational Behaviour menjadikan pondasi yang kokoh dari suatu etika bisnis adalah iklim yang berlaku pada sebuah organisasi. Ada organisasi yang menjujnjung tinggi nilai etika dan memberi pelatihan kepada karyawannya agar selalu menjaga etika.

Contoh Etika Bisnis pada PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC)
Kebijakan Larangan Gratifikasi dan anti suap perusahaan telah menerapkan kebijakan yang melarang pemberian dan penerimaan setiap bentuk uang, hadiah atau kenikmatan atau manfaat, pemberian diskon, pinjaman, penyediaan fasilitas akomodasi, transportasi atu hal-hal sejenis lainnya yang terkait dengan bisnis perusahaan kepada dan dari pejabat, rekan kerja, mitra bisnis atau pihak-pihak lain atau dari siapapun yang terkait dengan kedudukan atau tugasnya sebagai petugas senior atau karyawan perusahaan yang diduga akan mempengaruhi pengambilan suatu keputusan.
Kebijakan dan Prosedur Pelaporan (whistle blower), sebagai salah satu usaha peningkatan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PIHC beserta seluruh jajaran anak perusahaannya. Pada tanggal 30 Mei 2008, bertempat di gedung Bidakara, Jakarta, telah dilaksanakan penandatanganan Piagam Pakta Integritas yang dilakukan oleh seluruh Direksi dan Komisaris Utama PIHC beserta seluruh jajaran anak perusahaannya. Selaku perwakilan dari PIHC, penandatanganan piagam tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Bapak Dadang Heru Kodri. Acara tersebut juga dilengkapi dengan pembekalan mengenai Etika Bisnis yang disampaikan oleh Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat itu, Bapak Antasari Azhar.
Inti Pakta Integritas tersebut adalah pernyataan Direksi dan Komisaris Utama yang memegang teguh dan bertanggung jawab atas penerapan prinsip-prinsipdasar Integritas di lingkungan PIHC dengan tujuan untuk melaksanakan usaha yang bersih, transparan, professional dan pembentukan Whistle Blowing System (M-18) serta bertindak jujur, dapat dipercaya, menghindari konflik kepentingan dan tidak mentolerir suap.
Pelaksanaan penerapan Good Corporate Governance itu tidak hanya wajib dilakukan oleh pihak Direksi dan Komisaris saja, tetapi juga wajib dilaksanakan oleh seluruh karyawan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pakta integritas yang telah ditandatangani.
Kebijakan Anti Fraud Perusahaan melarang anggota Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan PIHC dan pihak terkait untuk melakukan dan memasuki setiap transaksi negative (fraud). Apabila transaksi tersebut terjadi, maka setiap pihak yang terlibat akan dikenai sanksi, penahanan dan tuntutan sesuai hukum yang berlaku.
Kebijakan Keterlibatan Dalam Politik kebijakan Perusahaan mengharuskan Direksi dan karyawan yang mewakili Perusahaan dalam setiap urusan Pemerintah dan politik, untuk patuh terhadap setiap perundang-undangan yang mengatur keterlibatan perusahaan dalam urusan public.

Kaitan etika bisnis dengan etika profesi akuntansi (auditor)
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus Enron dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdagangan tidak akan berfungsi dengan baik. Terbukti dari kasus Enron, terjadinya manipulasi data laporan keuangan dengan menampilkan angka keuntungan sebesar 600 juta Dollar AS, tetapi kenyataannya perusahaan sedang mengalami kerugian. Hal itu terjadi karena adanya “beberapa kepentingan” , sedangkan akuntan berkewajiban untuk mengesampingkan hal tersebut dan bertindak secara objektif. Namun pada kenyataannya, seringkali akuntan terjebak dalam situasi ini. Disinilah fungsi etika sebagai batasan tindakan akuntan berjalan. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika. Jika hal seperti ini terus menerus terjadi, maka tingkat kepercayaan masyarakat umum terhadap profesi akuntansi akan menurun.

 Sumber: