Selasa, 09 Juni 2015

CONTOH SURAT PERJANJIAN

Ketika kita mempunyai kesepakatan dengan orang lain seringkali kita hanya mengandalkan rasa "tau sama tau" tanpa ada bukti yang jelas. Mungkin jika itu hanya perjanjian yang tidak memiliki resiko besar, tidak ada masalah kalau tidak ada "hitam di atas putih". Namun, jika itu menyangkut sejumlah uang, aset, kekayaan, status atau apapun yang memiliki resiko berarti, seharusnya kita membuat kesepakatan yang jelas dengan Surat Perjanjian. Apalagi di negara kita yang merupakan negara hukum ini yang segala sesuatunya mempunyai peraturan dan ada hukuman bila kita melanggarnya. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahpahaman dan untuk memperjelas semua kesepakatan, maka dibuatlah Surat Perjanjian yang di dalamnya termuat semua yang menjadi kesepakatan baik hak maupun kewajiban kedua belah pihak. Berikut ini Contoh Surat Perjanjian suatu Bisnis Pendidikan (Karamel Education) dengan pihak orangtua yang mempercayakan anaknya untuk mendapatkan Les Privat di Pakar Privat Karamel Education. 




KARAMEL EDUCATION
Jl. Kayu Manis 8 RT 13/RW 08 no 54, Matraman
Telp 087781451195 | www.karameleducation.spot.sch.id
Jakarta Timur 13130



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA 
Yang bertanda tangan dibawah ini:
I.  Nama               : Ranny Alfionita
     Pekerjaan         : Wiraswasta
     No. Telp / HP  : 085775273310
     Alamat             : Beji, Depok
     Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

II. Nama              : Rizqi Fauziah
     Pekerjaan       : Edupreneur
     No. Telp / HP: 085622570433
     Alamat           : Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur
     Bertindak atas nama Pakar Privat Karamel Education
     Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA telah menyetujui kerjasama dengan PIHAK KEDUA terhitung sejak tanggal 5 Juni 2015 untuk meningkatkan proses pembelajaran melalui les dengan identitas anak sebagai berikut:
Nama               : Randy Putra Oktaveryanto
Kelas               : 5 SD
Nama Sekolah : SDN 05 Depok Baru
Dengan menandatangani surat ini, kami telah menyetujui hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama demi kerjasama yang lebih baik.
Adapun hak dan kewajiban bersama adalah sebagai berikut:
  • Hak Pihak Pertama

1.  Pihak Pertama berhak menentukan sendiri hari dan jam belajar les anak dengan sepengetahuan Pihak Kedua dan berdasar persetujuan pengajar.
2.  Pihak Pertama berhak menambah frekuensi hari belajar setiap minggunya jika diperlukan, dengan memberikan informasi kepada pihak Pihak Kedua sebelumya dan persetujuan pihak pengajar.
3.  Pihak Pertama berhak meminta pergantian pengajar jika pengajar dirasa kurang cocok untuk sang anak.
4.    Pihak Pertama berhak mendapatkan progress report perkembangan anak selama belajar.

  • Kewajiban Pihak Pertama

1.  Pihak Pertama wajib memberitahukan kepada pihak Pihak Kedua setiap ingin mengadakan perubahan jadwal belajar. Misalnya ingin menambah frekuensi jam belajar per minggunya atau memindahkan waktu belajar.
2.  Pihak Pertama wajib membayar biaya les kapada Pihak Kedua dengan cara transfer melalui Bank atau melalui tatap muka jika ingin bertemu langsung. Selambat-lambatnya tanggal 2 di bulan berikutnya.
3.  Tidak mengambil alih pengajar Pihak Kedua setelah memutuskan untuk berhenti bekerja sama dengan Pihak Kedua.

  • Hak Pihak Kedua

1.  Pihak Kedua berhak mendapatkan informasi dari Pihak Pertama jika Pihak Pertama ingin mengadakan perubahan jadwal / penambahan jam belajar di luar kesepakatan sebelumnya.
2.  Pihak Kedua berhak memberikan presensi kepada siswa atau Pihak Pertama sebagai bukti dari berlangsungnya proses pembelajaran.

  • Kewajiban Pihak Kedua

1.   Pihak Kedua wajib mencarikan pengajar pengganti jika diperlukan.
2.   Pihak Kedua wajib melayani siswa atau Pihak Pertama baik melalui media sosial, telepon dan sms.
3.  Pihak Kedua wajib memberikan progress report kepada Pihak Pertama serta membantu siswa untuk terus meningkatkan prestasi.
4. Pihak Kedua wajib untuk terus meningkatan pelayanan demi kenyamanan dan prestasi siswa.
Demikan surat ini dibuat untuk kebaikan bersama demi mewujudkan kerja sama yang lebih baik.
                                                                                                     Jakarta, 5 Juni 2015
                Pihak Kedua                                                                      Pihak Pertama




        (      Rizqi Fauziah      )                                                   (        Ranny Alfionita        )




Kunjungi Sumber:

Rabu, 29 April 2015

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial(goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
  1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
  • Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
  •  Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
  • Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    1. Hak Paten
    2. Hak Merek
    3. Hak Desain Industri
    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Hak Rahasia Dagang
    6. Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
  • Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

  •  Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

  • Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

  • Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
  •   Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Sumber:

Rabu, 08 April 2015

Rangkuman Pertemuan Kedua

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

 A.   SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
  1. Subjek Hukum Manusia (orang)
    Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
a)      Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b)      Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a)      Orang yang belum dewasa.
b)      Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
c)      Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)

2.      Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1)      Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2)      Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi

B.     OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.    Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2.   Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

 C.  HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus :
  1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang adamaupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
   
2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,dll.
a.   Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atassuatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanyauntuk menjamin suatu hutang.Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barangtersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barangdan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai yakni:
1.      Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.      Gadai bersifat accesoir
b.   Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak  bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan(verbintenis). Sifat-sifat hipotik yakni:
1. Bersifat accesoir
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg  (droit desuite), yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2KUH perdata .
3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4.Obyeknya benda-benda tetap.

Sumber :

Rabu, 11 Februari 2015

Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya

Hallo penjelajah dunia maya...
Kali ini saya akan share sedikit hasil wawancara dan kunjungan saya ke salah satu Koperasi Simpan Pinjam di daerah Depok. Namanya Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya. Hampir setiap hari saya melewati Koperasi ini ketika berangkat ke kampus. Koperasi ini terletak di Jalan Akses UI No.89 Cimanggis Depok ( Di Kampus C STIEBI samping kampus H Gunadarma ).

Saya dan teman saya sudah beberapa kali mengunjungi koperasi lain untuk melakukan wawancara tetapi sulit karena pengurus yang tidak ada di tempat dan pihak koperasi yang meminta surat resmi dari kampus sebagai bukti kalau kami sedang mendapatkan tugas sedangkan kami memang tidak diberi surat resmi dari kampus. Sampai akhirnya kami menemukan koperasi Artha Jaya yang Alhamdulillah bisa diajak bekerja sama dengan bersedia untuk diwawancara.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Jaya memberikan layanan Simpanan Sukarela (tabungan) dengan bunga lebih besar dan dapat diambil sewaktu-waktu anda perlukan

Latar Belakang
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya disingkat KSP Arya bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 Juni 2000 No.31/BH/Meneg/I/VI/2000 dan akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 maret 2003 No.40/PAD/Meneg/I/III/2003.
Tanda Anggota yang diberikan oleh Dewan Koperasi Indonesia
Sertifikat hasil penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam Primer

Keanggotaan
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi
c. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya)
d. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000 dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota
e. Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam Koperasi
f. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam kota Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor.
g. Anggota adalah:
- Setelah mejalani 2 kali periode pinjaman dengan kriteria lacar dan lunas
- Dan atau simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun
- Diluar butir di atas statusnya adalah calon anggota

Program
1. Pinjaman 1 juta, Angunan ijazah dan atau pernyataan peralatan rumah tangga, diatas 1 juta, angunan BPKB moto dll
Tabel Pinjaman dan Angsuran
2. Peningkatan Sektor Agribisnis
3. Asuransi Pinjaman/Pembiayaan

Pinjaman Mudah, Cepat dan Tepat Sasaran
Syarat-syarat pengajuan pinjaman:
1. Berstatus Anggota/Calon anggota KSP Arya (mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan membayar simpanan pokok Rp. 100.000 dan simpanan wajib Rp. 20.000/bulan)
2. Fotocopy KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi
3. Mengisi Permohonan menjadi Anggota KSP Artha Jaya (formulir disediakan KSP)
4. Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh suami dan istri (formulir disediakan KSP)
5. Menyerahkan fotocopy agunan bagi peminjam diatas 1 juta (BPKB, Sertifikat atau surat berharga lainnya)
6. Siap Gaji / Surat Keterangan Usaha (jika memungkinkan)


Visi, Misi dan Tujuan

      1. Visi
Menjadi KSP yang kuat, mandiri, dapat dipercaya dan sehat secara ekonomi untuk kesejahteraan anggota.

      2.       Misi
A.      Menggali dan menghimpun dana dari anggota, calon anggota, dan sumber lainnya
B.      Menyalurkan dana dalam bentuk pemberian pinjaman dengan pola konvensional dengan jiwa syariah
C.      Menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan manajemen kepada anggota, calon anggota dan masyarakat

     3.       Kebijakan Usaha
a.       Keuangan
Terjaga dan terpeliharanya keamanan investasi atau tabungan anggota, serta kelanjutan usaha dengan tingkat keuntungan yang wajar
b.      Pelayanan
Terpenuhinya kepentingan dan kebutuhan ekonomi terutama permodalan, bimbingan, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan manajemen bagi anggota, calon anggota, dan masyarakat untuk peningkatan kemampuan berusaha dan bersaing
c.       Proses kegiatan Internal
Terselenggaranya kegiatan organisasi dan kegiatan usaha dengan system manajemen yang sehat, hemat, efektif dan taat azas
d.      Pembelajaran dan Pertumbuhan
Terjaminnya proses peningkatan kualitas SDM. Pengurus, pengawas, karyawan KSP, anggota, calon anggota, dan masyarakat yang dilayani sehingga memiliki kemampuan dan keunggulan.
                                                                                                                        
4.       Keanggotaan dan Pelayanan
1.       Keanggotaan
Yang menjadi anggota koperasi simpan pinjam Artha Jaya diantaranya adalah berprofesi sebagai PNS, Dosen, Guru, Mahasiswa dan Wiraswasta.
2.       Pelayanan
Untuk melayani Mahasiswa, Dosen, Guru, dan Siswa pada awal September 2007 menyisihkan dana sebesar Rp. 20.000.000.- untuk berinvestasi pada Toko dan Fotocopy di basemen Kampus STIE Manajemen Bisnis Indonesia, dan sampai akhir tahun 2013 investasi bertambah menjadi Rp. 35.865.900,-
Salah satu anggota Koperasi yang sedang mengajukan simpanan

    5.      Kegiatan Usaha
Salah satu bentuk usaha Koperasi Artha Jaya
Kegiatan Usaha yang dilaksanakan saat ini adalah fokus pada jasa pelayanan simpan pinjam

Kami mewawancarai pengurus koperasi yang biasa dipanggil Mba Astuti. Beliau sangat open terhadap kami dan mengerti kalau sedang mendapat tugas. Semua formulir, buku anggota, dan sertifikat koperasi ditampilkan. Namun, ada satu yang masih dirahasiakan, yaps Laporan Keuangan. Pihak Koperasi tidak bisa memberikan informasi Laporan Keuangan kepada pihak luar karena itu bersifat rahasia.

Foto bersama Mba Astuti-pengurus koperasi-(tengah)
Itulah hasil wawancara saya seputar Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya. Semoga Bermanfaat.
Terima Kasih