Minggu, 12 Oktober 2014

Credit Union

Setelah sebelumnya telah dijelaskan sedikit tentang koperasi dan perundang-undangan yang mengaturnya, pada postingan kali ini akan membahas tentang koperasi kredit atau Credit Union.


Credit Union diambil dari bahasa latin "Credere" yang artinya pecaya dan "Union" atau "Unus" yang artinya kumpulan, sehingga credit unin memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya dalam suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga terkumpul modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan produktif dan kesejahteraan.

Credit Union atau koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
3 asas dalam koperasi kredit:

  • Asas swadaya, yaitu tabungan hanya diperoleh dari anggotanya
  • Asas setia kawan, yaitu pinjaman hanya diberikan kepada anggota
  • Asas pendidikan dan penyadaran, artinya membangun watak adalah prioritas atau utama dan hanya yang berwatak baik yang akan diberikan pinjaman
Sejarah Credit Union

Credit Union bermula ketika Jerman sedang mengalami krisis ekonomi karena badai salju. Banyak petani yang tak dapat bekerja sehingga terjadi kelaparan. Tak berselang lama terjadilah revolusi industri yaitu penggantian tenaga manusia dengan tenaga mesin sehingga terjadi pemutusan tenaga kerja besar-besaran yang membuat semakin banyaknya pengangguran di Jerman. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh kalangan borjuis untuk memberikan pinjaman kepada rakyat miskin dengan memberikan bunga. Mau tidak mau, suka tidak suka rakyat miskin pun meminjam uang dari mereka untuk menyambung hidup mereka tapi hal itu semakin memperburuk keadaan karena bunga yang terus bertambah.
Melihat kondisi tersebut, walikota Flammersfield, Friederich Wilhelm Raiffeisen memikirkan solusinya. Dia berusaha untuk menggalang dana untuk membantu ralyat miskin. Namun, hal tersebut tidaklah efektif dan tidak membantu banyak sampai akhinya Raiffeisen berkesimpulan: "Kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam."

Lahirnya Credit Union di Indonesia

Credit Union di indonesia berawal dari seorang yang bernama lengkap Carolus Albrecht, SJ atau yang lebih dikenal dengan Karim Arbie, seorang pastor kelahiran jerman yang ditugaskan ke Indonesia pada bulan Desember 1958.
Gereja katolik menyadari dan memandang pentingnya pemberdayaan ekonomi kerakyatan, oleh karena itu Albrecht,SJ dan Frans Lubbers, OSC ditugaskan untuk mengembangkan credit union se-Indonesia bersama Delegasi Sosial.

Masa Orde Lama

Credit Union atau koperasi simpan pinjam sebenarnya sudah masuk ke Indonesia sejak tahun 1950 yang dibawa melalui sukarelawan yang sudah mendirikan usaha simpan pinjam menurut prinsip Raiffeisen. Pemerintah Indonesia juga sudah memakai sistem tersebut sejak tahun 1955 hingga 1959.
Pada awal tahun 1960-an terjadi inflasi yang membuat usaha di bidang simpan pinjam menjadi goyah karena tidak dapat menentang inflasi yang terus melaju. Koperasi-koperasi tersebut akhirnya banyak yang pindah haluan menjadi koperasi kosumsi. Uang merupakan media spekulasinya sehinggan banyak bermunculan Koperasi Serba Usaha (KSU).

Masa Orde Baru

Pada masa itu para penggerak ekonomi mulai memikirkan konsep perekonomian yang cocok untuk kalangan masyarakat menengah ke bawah sehingga tercetuslah ide koperasi kredit yang dianggap cocok. Kemudian diundanglah WOCU atau Dewan Dunia Koperasi kredit ke Indonesia, undangan tersebut disambut baik dan bahkan mereka mengirimkan salah satu tenaga ahlinya untuk Indonesia. sebagai tindak lajut, beberapa orang mengadakan study circle di jakarta dan akhirnya sepakat membentuk wadadah bersama bernama Credit Union Counselling Office (CUCO). CUCO ini antara lain berfungsi memberikan konsultasi, menyediakan bahan dan program pelatihan, menyelenggarakan kursus-kursus, menyebarkan informesi serta merintis Badan Koordinasi koperasi Kredit.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2013/08/30/sejarah-kelahiran-cu-587560.html

Peraturan Perundang-Undangan Koperasi di Indonesia

Hai para peselancar dunia maya, kali ini saya akan membagikan sedikit info tentang Peraturan Perundang-Undangan Koperasi di Indonesia, tapi sebelum itu ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa koperasi itu

Koperasi adalah suatu organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seseorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut UU No. 25 yahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sejarah singkat tentang koperasi Indonesia

Sejarah koperasi di Indonesia pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya koperasi dimulai dari usaha kecil yang dilakukan oleh rakyat kecil dengan kemampuan ekonomi yang rendah. Koperasi di Indonesia pertama kali didirikan pada tahun 1895 di Leuwiliang yang didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaartmadja (Raden Purwokerto) dan kawan-kawan. Koperasi itu merupakan koperasi simpan pinjam yang diberi nama "De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden" yang bertarti "Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto". Koperasi tersebut didirikan dengan tujuan untuk membantu teman mereka sesama pegawai pribumi agar terbebas dari hutang. Selanjutnya muncul Boedi Utomo pada tahun 1908 dan Sarikat Islam yang didirikan pada tahun 1911 yang menganjurkan didirikannya koperasi untuk kebutuhan sehari-hari dan rumah tangga.
Pada tanggal 12 Juli 1947, gerakan Koperasi Indonesia mengadakan kongres koperasi pertama di Tasikmalaya, kemudian hari itu ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia. Kongres tersebut menghasilkan beberapa keputusan:

  1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
  2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. Menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi
Perkembangan Undang-Undang Perkoperasian di Indonesia
  • Pada tahun 1949, pemerinah Indonesia mengganti UU No. 91 tahun 1927 dengan UU No. 179 tahun 1949 yang pada dasarnya adalah penerjemahan UU No. 21 tahun 1927
  • Pada tahun 1958, pemerintah mengeluarkan UU No. 79 tahun 1958 dan mencabut UU No. 179 tahun 1949. UU No. 79 ini adalah UU yang dibuat berdasarkan UUDS pasal 38 (kemudian menjadi UUD 1945 pasal 33)
  • Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah mengeluarkan PP No. 60 tahun 1959 untuk menyesuaikan fungsi UU No. 79 tahun 1958 dengan haluan pemerintah dalam rangka melaksanakan demokrasi ekonomi terpimpin
  • Pada tahun 1965, pemerintah mengganti PP No. 60 1959 dengan UU No. 14 tahun 1965. UU baru ini sangat dipengaruhi oleh konsep komunisme. Hal ini tampak dari konsepsi dan aktivitas koperasi yang harus mencerminkan gotong royong berporos NASAKOM. UU No. 14 tahun 1965 hanya bertahan dua bulan karena setelah itu terjadi peristiwa G-30S/PKI dan lahirnya Orde Baru
  • Setelah dua tahun koperasi dikembangkan tanpa Undang-Undang karena pengganti Undang-Undang yang lama belum ada, makan pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan  UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Pada tahun 1992 pemerintah mencabut UU No. 12 tahun 1967 karena dianggap sudah tidak relevan lagi. Kemudia pemerintah mengeluarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang pekoperasian yang berlaku hingga sekarang.

UU nomor 25 tahun 1992 berisi:

  • Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional
  • Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat
  • Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan untuk menyelaraskan dengan perkembangan keadaan , perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-Undang sebagai pengganti Undang-Undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
Sumber :
http://www.slideshare.net/sarahfebrian35/pengertian-koperasi-26908265