Minggu, 12 Oktober 2014

Peraturan Perundang-Undangan Koperasi di Indonesia

Hai para peselancar dunia maya, kali ini saya akan membagikan sedikit info tentang Peraturan Perundang-Undangan Koperasi di Indonesia, tapi sebelum itu ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa koperasi itu

Koperasi adalah suatu organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seseorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut UU No. 25 yahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sejarah singkat tentang koperasi Indonesia

Sejarah koperasi di Indonesia pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya koperasi dimulai dari usaha kecil yang dilakukan oleh rakyat kecil dengan kemampuan ekonomi yang rendah. Koperasi di Indonesia pertama kali didirikan pada tahun 1895 di Leuwiliang yang didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaartmadja (Raden Purwokerto) dan kawan-kawan. Koperasi itu merupakan koperasi simpan pinjam yang diberi nama "De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden" yang bertarti "Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto". Koperasi tersebut didirikan dengan tujuan untuk membantu teman mereka sesama pegawai pribumi agar terbebas dari hutang. Selanjutnya muncul Boedi Utomo pada tahun 1908 dan Sarikat Islam yang didirikan pada tahun 1911 yang menganjurkan didirikannya koperasi untuk kebutuhan sehari-hari dan rumah tangga.
Pada tanggal 12 Juli 1947, gerakan Koperasi Indonesia mengadakan kongres koperasi pertama di Tasikmalaya, kemudian hari itu ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia. Kongres tersebut menghasilkan beberapa keputusan:

  1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
  2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. Menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi
Perkembangan Undang-Undang Perkoperasian di Indonesia
  • Pada tahun 1949, pemerinah Indonesia mengganti UU No. 91 tahun 1927 dengan UU No. 179 tahun 1949 yang pada dasarnya adalah penerjemahan UU No. 21 tahun 1927
  • Pada tahun 1958, pemerintah mengeluarkan UU No. 79 tahun 1958 dan mencabut UU No. 179 tahun 1949. UU No. 79 ini adalah UU yang dibuat berdasarkan UUDS pasal 38 (kemudian menjadi UUD 1945 pasal 33)
  • Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah mengeluarkan PP No. 60 tahun 1959 untuk menyesuaikan fungsi UU No. 79 tahun 1958 dengan haluan pemerintah dalam rangka melaksanakan demokrasi ekonomi terpimpin
  • Pada tahun 1965, pemerintah mengganti PP No. 60 1959 dengan UU No. 14 tahun 1965. UU baru ini sangat dipengaruhi oleh konsep komunisme. Hal ini tampak dari konsepsi dan aktivitas koperasi yang harus mencerminkan gotong royong berporos NASAKOM. UU No. 14 tahun 1965 hanya bertahan dua bulan karena setelah itu terjadi peristiwa G-30S/PKI dan lahirnya Orde Baru
  • Setelah dua tahun koperasi dikembangkan tanpa Undang-Undang karena pengganti Undang-Undang yang lama belum ada, makan pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan  UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Pada tahun 1992 pemerintah mencabut UU No. 12 tahun 1967 karena dianggap sudah tidak relevan lagi. Kemudia pemerintah mengeluarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang pekoperasian yang berlaku hingga sekarang.

UU nomor 25 tahun 1992 berisi:

  • Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional
  • Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat
  • Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan untuk menyelaraskan dengan perkembangan keadaan , perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-Undang sebagai pengganti Undang-Undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
Sumber :
http://www.slideshare.net/sarahfebrian35/pengertian-koperasi-26908265

Tidak ada komentar:

Posting Komentar