Minggu, 28 Desember 2014

Laporan Keuangan Koperasi


Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.
Berikut ini akan ditampilkan contoh laporan keuangan koperasi






 Sumber:
http://www.akuntansiitumudah.com/contoh-laporan-keuangan-koperasi-download-pdf/
http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_keuangan



Credit Union (Part 2)

Credit Union diartikan sebagai kumpulan orang-orang yang saling percaya dalam suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang, menciptakan modal bersama, untuk dipergunakan (dalam bentuk pinjaman) diantara sesama anggota untuk tujuan yang produktif dan kesejahteraan bersama.
Credit Union (dari kata credere = percaya, union = kumpulan) suatu organisasi yang terbentuk dari sekumpulan orang-orang yang saling percaya. Credit Union di Indonesia tercatat sebagai Organisasi Berbadan Hukum dengan nama Koperasi Kredit disingkat dengan kata ”Kopdit”.
Anggota CU menyatukan diri dalam organisasi koperasi,dilandasi semangat saling percaya , mereka memiliki tujuan yang sama, yaitu membangun kesejahteraan. Kesejahteraan diperjuangakan bersama-sama agar hidup mereka lebih baik dan bermartabat. Hidup bermatabat dalam arti mereka tidak lagi menjadi beban orang lain, tetapi justru berusaha untuk menjadi ”berkat” bagi orang lain. Mengapa menjadi berkat bagi orang lain ? Masing anggota memberikan aset yang ia miliki berupa simpanan, dikelola sedemikian oleh pengurus dan manajemen, sehingga tumbuh menjadi modal usaha yang kuat, berbagai peluang usaha bagi para anggota dapat diwujudkan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Ternyata nilai sesuatu yang dianggap kecil ini, bila menyatu dan dikelola dengan baik akan menjadi kekuatan yang dahsyat.
Sehingga banyak orang yang dulunya menyangka dirinya tidak mampu memiliki rumah, berdasarkan pengalaman setiap tabungan pribadinya telah terhimpun, ternyata rumah yang diimpikannya harganya sudah lari jauh (tidak terjangkau lagi). Tetapi setelah seseorang bergabung menjadi anggota CU, berbagai peluang yang semula dianggap tidak mungkin menjadi sangat mungkin dan nyata. Punya rumah, punya kendaraan, lulus kuliah, punya usaha, semua dari jasa CU. Dengan demikian seseorang sebagai anggota CU menjadi berkat bagi orang lain lewat simpanan yang setiap bulan dengan tertib dan disiplin ia setorkan ke CU.
CU memiliki misi yaitu mengantarkan anggota agar memiliki kemandirian keuangan. Anggota dikatakan mandiri dalam keuangan manakala setiap kebutuhan mereka untuk melewati siklus-siklus kehidupannya dapat terpenuhi/terlaksana dengan baik . Siklus kehidupan antara lain untuk kelahiran, pendidikan, modal usaha, punya rumah, ibadah, wisata, kesehatan, dan sampai meninggal dunia.
CU tumbuh dan berkembang ditopang oleh tiga pilar:
1. Pendidikan, tujuannya agar anggota dapat mengerti peran serta, hak dan kewajiban sebagai anggota credit union agar lebih bijaksana dalam mengatur keuangan keluarga maupun keuangan usaha, mengetahui dan memahami laporan keuangan serta perkembangan credit union. Dalam credit union dikenal motto : "dimulai dengan pendidikan, berkembang melalui pendidikan dan dikontrol oleh pendidikan"
2. Solidaritas atau kesetiakawanan, karena credit union tidak sekedar menghimpun simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya, namun yang paling utama adalah bagaimana setiap anggota credit union memperhatikan kepentingan bersama daripada kepentingan diri sendiri dan saling melayani. Hal ini secara nyata diwujudkan anggota credit union yang menyimpan/menabung secara teratur, dan mengangsur pinjamannya secara tertib sehingga anggota-anggota lain juga memperoleh bantuan (pinjaman) bila membutuhkan. “Anda Sulit Saya Bantu, Saya Sulit Anda Bantu”
3. Swadaya, karena credit union sedapat mungkin membiayai dirinya sendiri. Agar hal tersebut dapat terwujud para anggota harus berusaha agar lembaganya semakin besar dan sehat. Caranya adalah menabung ke credit union secara teratur dan sebanyak banyaknya serta menghindari agar tidak menabung ke lembaga keuangan lain. Mengapa begitu? Karena credit union adalah milik anggota sendiri, sedangkan di lembaga keuangan lain pemiliknya adalah sebagian orang, sedangkan penabung hanya sebagai nasabah.
Prinsip tiga pilar ini mencerminkan bahwa CU berorientasi pada manusia bukan berorientasi pada modal/kapital.
4 Perspektif credit union yang terus dikembangkan oleh cu diseluruh dunia

  1. Perspektif Keuangan , CU menjanjikan kesejahteraan dalam hal keuangan kepada anggotanya asalkan tetap setia dalam menabung untuk masa depan. Dana anggota akan terus bertambah  apabila anggota saling percaya, karena dalam pelayanannya credit union mengutamakan kepuasan anggotanya.
  2. Perspektif anggota, CU adalah kumpulan orang yang saling percaya, sehingga bila CU makin kuat dan semakin banyak orang terlibat  serta percaya,maka pelayanan dapat terus ditingkatkan
  3. Perspektif Internal Bisnis, CU berbisnis bersama seluruh anggotanya demi mewujudkan impian bersama untuk membangun kesejahteraan dengan system perbankan, namun tetap berbasis kepada anggotanya
  4. Perpektif Pendidikan dan Pembelajaran yang diberikan secaa terus menerus kepada pengurus, pengawas, manajemen dan anggota menjadi sarana untuk melahirkan pribadi-pribadi kompeten untuk mengurus lembaga keuangan miliknya.

Nilai-nilai Credit Union
  • Menolong diri sendiri
  • Bertanggung jawab kepada diri sendiri
  • Demokrasi
  • Kesetaraan
  • Keadilan
  • Swadaya
  • Solidaritas
Prinsip-Prinsip Credit Union
Ada 9 prinsip yang dirumuskan dan disepakati dalam Forum Credit Union yang diselenggarakan oleh WOCCU :

  1. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela, bagi semua orang yang bersedia menerima tanggung jawab keanggotannya tanpa membedakan jenis kelamin, ras, politik, maupun agama
  2. Dikontrol secara demokratis oleh anggota, yang mempunyai hak yang sama (satu anggota satu suara) dan berperan dalam pengambilan keputusan tanpa dipengaruhi jumlah sahamnya.
  3. Tidak dikriminatif, karena credit union tidak membedakan anggota dari suku, kebangsaan, jenis kelamin, agama, maupun politik
  4. Pelayanan kepada anggota, ditujukan untuk meningkatkan ekonom seluruh anggotanya dengan mempertahankan azas dari, oleh, dan untuk anggota.
  5. Distribusi kepada anggota, mendorong sikap hemat dengan cara menabung dan penyediaan pinjaman serta pelayanan lainnya. Surplus yang diperoleh dibagikan kepada seluruh anggota sebanding dengan transaksinya sebagai balas jasa saham dan balas jasa pinjaman. Balas jasa yang diberikan kepada anggota harus sebanding dengan besarnya modal saham yang dimilikinya dan partisipasinya dalam mengembangkan usaha credit union.
  6. Membangun stabilitas keuangan, untuk membangun kekuatan financial, termasuk pembentukan cadangan yang memadai dan internal control yang memastikan pelayanan yang berkesinambungan kepada seluruh anggota
  7. Pendidikan yang terus menerus bagi seluruh anggota, pengurus, pengawas dan manajemen serta masyarakat luas tentang ekonomi, social, dan demokrasi dan prinsip kerja sama dan saling membantu dalam credit union, termasuk pengelolaan keuangan, hidup hemat, dan penggunaan pinjaman secara bijaksana.
  8. Kerjasama antar lembaga pada tingkat local, nasional, dan internasional dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada anggota
  9. Tanggung Jawab Sosial dalam menjunjung pembangunan manusia dan hubungan sosialnya.
Sumber:




Pengawasan oleh OJK

assalamu'alaikum :)
hallo semua
ini blog antara ada dan tiada. maaf maaf aja deh ya. emang budaya baca dan menulis harus ditingkatin lagi (terutama buat saya sendiri)
oke kali ini saya mau share sesuatu nih. tentang Pengawasan oleh OJK
apa itu OJK? bukan singkatan dari ojek ya hehe.
OJK itu Otoritas Jasa keuangan. Nah, apa itu Otoritas Jasa Keuangan? Yuk mari dibahas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Mungkin bisa dibilang OJK itu seperti KPK kali ya karena mereka lembaga yang independen dan bertugas untuk mengawasi.

OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf (a) UU No. 21 Tahun 2011 menegaskan bahwa tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan microprudential, sedangkan Bank Indonesia tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential.  Berkaitan dengan hal tersebut, tugas pengaturan perbankan tidak sepenuhnya dilaksanakan secara independen oleh OJK, karena pengaturan microprudential dan macroprudential akan sangat berkaitan.  Dengan demikian dapat dilihat bahwa OJK masih memiliki ”hubungan khusus” dengan Bank Indonesia terutama dalam pengaturan dan pengawasan perbankan.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, definisi Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
LKM bertujuan untuk:
  1. Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
  2. Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
  3. membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.
Bentuk badan hukum LKM adalah:
  1. Koperasi; atau
  2. Perseroan Terbatas.
LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing. LKM hanya dapat dimiliki oleh:
  1. Warga negara Indonesia;
  2. Badan usaha milik desa/keluarahan;
  3. Pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau
  4. Koperasi.
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dalam melakukan pembinaan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri. Pembinaan dan pengawasan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada pihak lain yang ditunjuk.
Pengawasan Koperasi oleh OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati Nota Kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM).

Nota Kesepahaman antara tiga lembaga ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan di Kantor OJK Kompleks Bank Indonesia Jakarta tanggal 11 Juli 2014.

Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 28 UU LKM yang menegaskan bahwa:

1. Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
2. Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri;
3. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
4. Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan LKM kepada pihak lain yang ditunjuk.

Selain itu, Nota Kesepahaman ini juga dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 UU LKM yang menegaskan bahwa OJK, Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi, dan Kementerian Dalam Negeri harus melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah koordinasi terkait pelaksanaan UU LKM yang meliputi:
a. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
b. Inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum;
c. Penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro;
d. Pendataan dan peningkatan kapasitas SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM;
e. Fasilitasi penunjukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pembina dan pengawas LKM oleh Bupati/Walikota.
f. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM; dan
g. Pemanfaatan data dan informasi.

Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM, OJK akan melakukan pelatihan bagi SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM.

Sementara itu, untuk persiapan pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, OJK telah melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah.

Sumber: